Eddhi Sutarto di Kantor Kementrian Keuangan RI Jl. Juanda Jakarta
Dalam rangka menyukseskan dan mendukung program
pengampunan pajak atau tax amnesty. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) meluncurkan
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 70 Akuntansi Aset dan Liabilitas
Pengampunan Pajak di Indonesia
Mardiasmo (Wakil Menteri Keuangan RI) mengatakan
PSAK ini memberikan panduan bagi entitas untuk menyusun pelaporannya pasca
pemberlakuan Undang-Undang tax amnesty. PSAK 7O ini akan memandu wajib pajak
badan yang mengikuti tax amnesty, agar terhindar dari berbagai kesaIahan
akuntansi dan pelaporan keuangan yang mungkin timbuI di kemudian hari. Selanjutnya
Mardiasmo juga mengatakan "Kita ingin bagi wajib pajak yangg memasukkan
harta dan melaporkan harta, dan memberi tahu auditornya itu dia harus
menggunakan PSKA 70 supaya tidak di restatment," kata Mardiasmo di gedung
BEI, Sudirman, Jakarta Selatan, Selain
itu juga, lanjut Mardiasmo, bahwa tujuan pemberlakuan PSAK 70 ini untuk
memberikan pengaturan perlakuan akuntansi atas aset dan liabilitas pengampunan
pajak sesuai dengan UU Pengampunan Pajak.
"Saat ini perusahaan yang ikut program tax
amnesty belum merasakan adanya kebutuhan untuk menyusun laporan keuangan 2016.
Karena, saat ini perusahaan-perusahaan masih terkonsentrasi pada upaya membayar
uang tebusan, repatriasi dan deklarasi,"