Kamis, 27 Oktober 2016

CUKAI

Pembahasan Penambahan dan atau pengurangan Barang Kena Cukai di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan narasumber Dr. Eddhii Sutarto (BC). Dr Fitriani (UI) K Subagiom SE, MSc (Mantan Hakim)

kegiatan di Bea cukai




Senin, 26 September 2016

Perkembangan Pengampunan Pajak di Indonesia



            
                               Eddhi Sutarto di Kantor Kementrian Keuangan RI Jl. Juanda Jakarta


            Dalam rangka menyukseskan dan mendukung program pengampunan pajak atau tax amnesty. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) meluncurkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 70 Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak di Indonesia
          Mardiasmo (Wakil Menteri Keuangan RI) mengatakan PSAK ini memberikan panduan bagi entitas untuk menyusun pelaporannya pasca pemberlakuan Undang-Undang tax amnesty. PSAK 7O ini akan memandu wajib pajak badan yang mengikuti tax amnesty, agar terhindar dari berbagai kesaIahan akuntansi dan pelaporan keuangan yang mungkin timbuI di kemudian hari. Selanjutnya Mardiasmo juga mengatakan "Kita ingin bagi wajib pajak yangg memasukkan harta dan melaporkan harta, dan memberi tahu auditornya itu dia harus menggunakan PSKA 70 supaya tidak di restatment," kata Mardiasmo di gedung BEI, Sudirman, Jakarta Selatan,  Selain itu juga, lanjut Mardiasmo, bahwa tujuan pemberlakuan PSAK 70 ini untuk memberikan pengaturan perlakuan akuntansi atas aset dan liabilitas pengampunan pajak sesuai dengan UU Pengampunan Pajak.
        "Saat ini perusahaan yang ikut program tax amnesty belum merasakan adanya kebutuhan untuk menyusun laporan keuangan 2016. Karena, saat ini perusahaan-perusahaan masih terkonsentrasi pada upaya membayar uang tebusan, repatriasi dan deklarasi,"

Sejarah Pembentukan

Sejarah Pembentukan
 
            Berawal dari kesepahaman ide dari para pribadi yang berintegritas dan profesional (kompetensi) untuk mempersatukan diri dalam wadah perkumpulan yang pada akhirnya terbentuklan sebuah komunitas intelektual yang bergerak dalam kegiatan penelitian dan pengembangan serta jasa di bidang manajemen dan hukum pada bulan september 2016 yang diberi nama Perkumpulan KONSULTAN MANAJEMEN DAN LAW FIRM EDDHI SUTARTO DAN PARTNERS. Legalitas Kegiatan Badan Hukum tersebut berdasarkan Akte Notaris Ngadino, SH, MH Nomor 23 tanggal 21 September 2016 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU 0074378.AH.01.07 Tahun 2016 Tanggal 24 September 2016. 
              Konsultan Manajemen dan Law Firm EDDHI SUTARTO dan Partners bergerak di bidang Penelitian dan Pengembangan Ilmu Manajemen dan hukum dan pemberian jasa pendampingan Manajemen dan Hukum Perusahaan dengan konsentrasi pada bidang Perpajakan, Kepabeanan dan Cukai, Perdagangan dan Investasi, sekaligus memberikan pelatihan, workshop terkait dengan manajemen risiko serta pelatihan para legal Perusahaan. Dan juga Jasa Pendampingan dalam kegiatan litigasi maupun non litigasi serta kegiatan audit perusahaan.
              Maksud dan tujuan badan hukum ini adalah ikut mendukung kegiatan investasi, perdagangan pemenuhan kewajiban Kepabeanan dan Cukai serta Perpajakan sehingga menuju perusahaan yang Good Corporate Governance yang berkeseimbangan dengan Lembaga-lembaga pemerintah yang telah memenuhi Good Governance sekaligus membantu mencegah terjadi permasalahan-permasalahan yang diakibatkan oleh penanganan yang salah dalam manajemen perusahaan atau kekurangpahaman di bidang hukum yang berlaku, serta pendampingan terhadap para legal perusahaan untuk menjadi cerdas dan berintegritas. Selain daripada hal tersebut diatas lembaga ini juga senantiasa melakukan penelitian, pengkajian dan pengembangan ilmu pengetahuan khususnya di bidang manajemen dan hukum terkait dengan kebijakan perpajakan, kepabeanan dan cukai, perdagangan dan Investasi di Indonesia. Dengan demikian para investor yang menanamkan investasinya di Indonesia dan para pelaku perdagangan baik ekspor maupun impor akan mendapatkan informasi yang tepat dan benar sehingga kegiatan usahanya akan maju dan berkembang.